Seorang pebisnis wanita asal Inggris ditangkap pihak berwenang Dubai dan terancam hukuman penjara hingga tiga tahun karena diduga berhubungan seks di dalam taksi dalam keadaan mabuk. Namun, dia kemudian dibebaskan.
Rebecca Blake, nama wanita itu, ditangkap bersama pasangannya, Conor McRedmond, dan ditahan selama lima hari. Dilansir harian Daily Mail, Rabu 16 Mei 2012, mereka dijerat tuduhan berhubungan seks di luar nikah dan mabuk di depan umum yang dianggap sebagai tindak kriminal di Dubai.
Awalnya, Blake dan McRedmond bertemu di sebuah bar hotel dan minum minuman keras selama 12 jam. Setelah itu, mereka berdua naik taksi menuju Dubai Marina dan kepergok supir taksi sedang bermesraan dalam keadaan mabuk di jok belakang mobil.
Jengkel dengan kelakuan pasangan tersebut, supir taksi memberhentikan mobil dan melapor pada polisi terdekat. "Ketika supir kembali ke taksinya dengan petugas, dia menemukan wanita itu tanpa pakaian, dan mereka diduga berhubungan seks dengan pasangannya di jok belakang," kata sebuah sumber.
Polisi mengambil sampel DNA mereka sebagai barang bukti. Blake dan McRedmond akhirnya dibebaskan setelah dua teman mereka membayar uang jaminan dan menyerahkan paspor mereka. McRedmond, yang berasal dari Irlandia, menolak tuduhan yang diberikan padanya.
Blake yang bekerja sebagai konsultan perekrutan perusahaan teknik berkata tidak mengerti bagaimana dia bisa dijerat tuduhan melanggar kesusilaan. "Saya ditangkap karena minum bir dalam taksi, bukan karena berhubungan seks, itu saja," katanya.
Dubai dikenal dengan hukum Islamnya yang ketat. Mengonsumsi minuman beralkohol dapat membuat seseorang dipenjara selama enam bulan dan dikenai denda hingga Rp5 juta. Sementara berhubungan seks di luar nikah dapat dihukum selama satu bulan hingga tiga tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar