SWEDIA
- Seorang pengendara mobil di Swiss ketiban sial saat mengendarai
mobilnya dalam kecepatan 290 kilometer per jam. Pria tersebut saat ini
dihadapkan pada rekor denda tilang sebesar 660 ribu poundsterling atau sekira Rp9,3 miliar (Rp14,106 per poundsterling).
Jumlah denda ini dianggap sebagai rekor denda tilang termahal di dunia.
Kejadian ini terjadi saat pria berusia 37 tahun yang menolak
diidentifikasi, terlihat mengebut dengan mobilnya sebanyak dua kali
dalam kecepatan 145 kilometer per jam. Demikian diberitakan AFP, Minggu
(15/8/2010).
Menurut hukum di Swiss jumlah denda diputuskan
berdasarkan atas tingkat kekayaan dan pelanggaran di jalan raya yang
dilakukan. Pada kasus terakhir ini, juru bicara kepolisian Benoit Dumas
mengatakan pihaknya tidak dapat membiarkan siapapun melaju pada
kecepatan 290 kilometer per jam.
Kini mobil pria tersebut
disita oleh pihak kepolisian dan polisi pun memaksa pria tersebut untuk
membayar denda harian sebesar 2,200 poundsterling atau sekira Rp36 juta
selama 300 hari ke depan.
Terlepas dari itu semua, pria ini
bisa dianggap sebagai pemegang rekor denda tilang termahal di dunia.
Rekor sebelumnya dipegang oleh pengemudi asal Swiss yang terpaksa
membayar tilang sebesar 185,000 poundsterling atau sekira Rp2,6 miliar.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar