Rabu, 09 Mei 2012

Mantan Putri Amerika Serikat Dihukum


Rima Fakih merupakan perempuan Amerika berdarah Arab pertama yang menjadi Putri AS.

Namun, perempuan cantik berusia 26 tahun ini dikenai hukuman percobaan penjara, termasuk kerja sosial (pelayanan masyarakat), karena kasus mengemudi setelah menenggak alkohol alias mabuk.

Kantor berita AP melaporkan, Rabu (9/5/2012), Rima Fakih kemungkinan lolos dari hukuman meringkuk dalam penjara saat memberikan keterangan di pengadilan di Highland Park, Michigan, AS.

Hakim menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan penjara jika Rima Fakih ketahuan kembali mengemudi mobil sambil mabuk.

Namun, hakim memerintahkan Rima Fakih melakukan kerja sosial, berupa pelayanan masyarakat selama 20 jam. Namun, dia haru membayar denda dan biaya sebesar 600 dollar AS atau sekitar Rp 5,5 juta.

Selain itu, Rima Fakih juga diperintahkan mengikuti kelas bebas dari alkohol.

Rima Fakih menegaskan, dia tidak menenggak alkohol saat dia ditahan pada bulan Desember lalu. Namun, dua polisi yang melakukan tes alkohol menemukan kadar alkohol pada darah Rima Fakih dua kali lebih dari batas yang ditetapkan untuk mengemudi.

Rima Fakih dimahkotai sebagai Putri Amerika Serikat tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar