Kamis, 12 April 2012

Lapas Jambi Sita dan Musnahkan HP Narapidana


Petugas Lembaga Permasyarakatan Jambi menyita dan memusnahkan ratusan telepon seluler atau HP dari narapidana, di Jambi, Kamis (12/4/2012). Penggunaan HP selama dalam lapas dilarang untuk menghindari terjadinya rencana aksi kejahatan melalui hubungan telepon, khususnya terkait peredaran narkotika dan obat terlarang.
Berdasarkan data Lapas Jambi, ada 452 buah HP disita dari napi pada tahun ini. Petugas memusnahkan dengan cara membakarnya usai Apel Siaga Petugas Pemasyarakatan, di Lapas Kelas II A Jambi.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Bambang Yudotomo mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan permasalahan yang kompleks serta terjadi di mana-mana dan terselubung, termasuk dalam lapas dan rutan, baik oleh napi, tahanan, maupun pertugas pemasyarakatan. "Ini tidak bisa kita pungkiri," ujarnya.
Ia melanjutkan, dari informasi sejumlah lapas dan rutan di wilayah Provinsi Jambi, pihaknya telah menggagalkan sejumlah upaya penyalahgunaan dan peredaran serta penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan.
Sebagai contoh di Lapas Kelas II A jambi telah ditemukan sabu-sabu dan ganja kering. Ini merupakan hasi l pengeledahan Petugas Pemasyarakatan .
Penyitaan HP adalah bagian dari upaya menghindari aksi kejahatan termasuk peredaran narkoba oleh para napi setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar